Polisi Larang Kembang Api Tahun Baru 2026
- 30 Des 2025 11:25 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan polisi tidak mengizinkan perayaan kembang api malam tahun baru 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati nasional, menyusul bencana banjir dan longsor melanda Sumatra beberapa waktu lalu.
Kapolri, menjelaskan Mabes Polri telah memutuskan tidak menerbitkan izin kembang api hingga pergantian tahun secara resmi. Langkah ini dimaksudkan menjaga kepekaan sosial masyarakat terhadap korban bencana, yang masih membutuhkan perhatian bersama.
Polisi di setiap wilayah, akan melakukan patroli rutin serta penindakan tegas bagi pelanggar aturan hukum yang berlaku. Sanksi disiapkan, guna memastikan larangan kembang api dipatuhi masyarakat selama malam pergantian tahun baru secara tertib.
Masyarakat diajak merayakan tahun baru dengan kegiatan bermakna, termasuk doa bagi korban bencana Sumatra. Kapolri berharap, publik menunjukkan empati serta memahami kondisi bangsa yang tengah berduka akibat bencana alam.
Pengamanan akan melibatkan sekitar 234.000 personel gabungan nasional lintas instansi. Ratusan ribu petugas tersebut, disiagakan untuk memastikan keamanan masyarakat selama periode libur panjang nasional akhir tahun berjalan aman.
Polri akan bekerja sama dengan TNI serta otoritas transportasi, menjaga kelancaran dan keselamatan publik. Koordinasi lintas sektor dilakukan, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan mobilitas masyarakat selama libur.
Kebijakan larangan kembang api ini diharapkan dipahami publik, sebagai wujud kepedulian nasional pemerintah pusat terhadap korban bencana alam. Melansir dari humas.polri.go.id, langkah tersebut menegaskan komitmen kepolisian mengedepankan empati, keselamatan, dan solidaritas nasional bagi masyarakat Indonesia.