Kantor Imigrasi Jayapura Mendeportasi Lima WNA Asal PNG Melalui PLBN Skouw

  • 24 Feb 2026 08:28 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, mendeportasi lima Warga Negara Asing asal Papua Nugini melalui PLBN Skouw, Senin (23 Februari 2026).

Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi perbatasan RI–PNG sebagai bagian penegakan hukum keimigrasian.

Kelima WNA asal Papua Nugini, diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ilegal entry ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Mereka sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jayapura serta Lapas Perempuan Kelas III Kerom.

Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian, Marselinus Anditor Mapau, menjelaskan deportasi dilakukan setelah para WNA menyelesaikan masa tahanan. Pendeportasian dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian yang berlaku.

"Petugas Imigrasi TPI Skouw melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan DOI menggunakan sistem BCM sebelum proses pemulangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap dan sah sehingga petugas memberikan cap izin keluar wilayah Indonesia," ucapnya.

Analis Keimigrasian David Fernando, bersama staf Inteldakim menyerahkan kelima WNA kepada petugas Imigrasi Papua Nugini. Proses deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh WNA menuju Kantor Imigrasi Papua Nugini. (Hasidin).

Rekomendasi Berita