Dua WNA Asal PNG Dideportasi Melalui PLBN Skouw
- 18 Feb 2026 21:48 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, mendeportasi dua WNA asal Papua New Guinea. Deportasi dilakukan pada Rabu (18 Februari 2026) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw dengan pengawalan petugas terkait.
Kedua Warga Negara Asing tersebut, terbukti melakukan pelanggaran illegal entry dan kasus narkoba di wilayah Jayapura, Papua. Keduanya telah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, sebelum dipulangkan sesuai ketentuan hukum.
Pemulangan dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan imigrasi mengambil tindakan deportasi, demi keamanan negara serta ketertiban umum.
Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian, Marselinus Anditor Mapau, menjelaskan pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan menggunakan BCM oleh petugas imigrasi. "Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap sehingga petugas memberikan cap izin keluar Indonesia," ujarnya.
Imigrasi bersama aparat keamanan dan BNN, diharapkan meningkatkan pengawasan WNA mencegah penyelundupan narkotika lintas batas darat dan laut. Proses penyerahan WNA kepada petugas Imigrasi PNG berlangsung aman, lancar dan kondusif. (Hasidin).