Kasus Penipuan Online di Indonesia Terus Meningkat

  • 12 Mar 2026 11:01 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Kasus penipuan online di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang tahun 2026, tercatat sekitar 3.800 kasus penipuan digital yang dilaporkan masyarakat.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan, penipuan online masih menjadi salah satu ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan aktivitas masyarakat di ruang digital.

Pandu Literasi Digital Kemkomdigi RI, Arief Setiadi mengatakan, angka tersebut berpotensi terus meningkat apabila masyarakat tidak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang beredar di internet.

Menurutnya, pelaku penipuan saat ini memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjerat korban, mulai dari media sosial, aplikasi pesan instan hingga situs belanja daring.

“Pelaku biasanya memanfaatkan berbagai celah, seperti menawarkan hadiah, investasi dengan keuntungan besar, hingga transaksi jual beli online untuk menarik perhatian korban,” ujar Arief, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, beberapa modus yang sering terjadi di antaranya penipuan berkedok hadiah, investasi bodong, penipuan jual beli online, hingga penyalahgunaan data pribadi yang kemudian digunakan untuk mengambil alih akun korban.

Karena itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada tawaran yang mencurigakan serta tidak sembarangan membagikan data pribadi di internet.

Arief juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri penipuan serta lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan penguatan literasi digital, diharapkan kasus penipuan online dapat ditekan sehingga ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi seluruh pengguna.

Rekomendasi Berita