Pajak THR PJLP Disebut Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
- 13 Mar 2026 12:55 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan, potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), telah sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat. Ia pun menekankan, besaran potongan pajak tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Gubernur Pramono di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 12 Maret 2026.
Gubernur Pramono menegaskan, Pemerintah Daerah hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Berapa pun yang dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tetapi berapapun yang dipungut, pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah petugas PJLP mengaku terkejut, lantaran THR yang diterima dikenakan potongan pajak dalam jumlah yang besar. Adapun potongan pajak yang dikenakan pada petugas PJLP bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang.