Sebanyak 35 Botol Miras Berhasil Diamankan di Pesanggarahan

  • 12 Mar 2026 17:27 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan Kecamatan Pesanggrahan bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Pengawasan Minuman Keras (Miras) yang berlangsung pada pukul 23.00 WIB Selasa 10 Maret 2026 hingga 01.00 WIB Rabu 11 Maret 2026. Hasilnya disita puluhan minuman keras tidak berizin yang dijual di sejumlah warung-warung di wilayah Kecamatan Pesanggrahan.

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina Sofyani, mengatakan, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan minuman beralkohol yang memiliki ambang di atas 40 persen.

"Operasi ini dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan kondusifitas wilayah selama Ramadan," kata Rina.

Ia, menerangkan, ada 35 minuman beralkohol yang berhasil disita yang terdiri dari anggur hitam, anggur merah, anggur putih dan kawakawa.

"Minuman tersebut hasil pengawasan kami di Jalan AMD 10 dan Jalan Mukhtar Raya, Kelurahan Petukangan Utara," ujarnya.

Ia menambahkan, selanjutnya minuman beralkohol dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan dan nantinya akan dibawa ke Silang Monas untuk dimusnahkan.

Untuk Sementara para pedagang mendapatkan teguran tertulis sebagai bentuk efek jera untuk tidak menjual minuman tersebut. "Kalau melanggar lagi, akan ada sanksi lanjutan bahkan penyegelan tempat usaha," ucapnya.

Rekomendasi Berita