Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

  • 13 Mar 2026 16:34 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57 ke Kas Negara.

Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan uang negara ini dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, mengatakan penyetoran uang rampasan negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan serta upaya pemulihan aset negara melalui pengembalian hasil tindak pidana ke Kas Negara,” ujar Nurul dalam acara simbolis penyerahan uang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13 Maret 2026.

Nurul menjelaskan, total nilai uang yang disetorkan mencapai Rp530,43 miliar yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana perjudian online yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam perkara tersebut, terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui mendirikan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi bersama terpidana lain bernama Henkie pada tahun 2018.

Dalam struktur perusahaan, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan komputer dan konsultasi teknologi informasi. Namun dalam praktiknya, perusahaan itu diduga menjadi pengendali berbagai situs perjudian online.

Total terdapat 14 situs judi online yang dikendalikan di bawah afiliasi perusahaan ini dan meraup keuntungan dari pengaturan sistem permainan.

Menurut Nurul, para terpidana kemudian menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online melalui sejumlah perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh mereka.

"Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang,” jelasnya.

“Uang hasil perjudian online kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," sambungnya.

Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.

Nurul menegaskan kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara.

“Melalui kegiatan ini kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Rekomendasi Berita