Otoritas Tailan Amankan 19 ABK WNI, Diduga Lakukan Aktivitas 'Ilegal Fishing'

  • 17 Mar 2026 22:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Songkhla - Otoritas keamanan laut Tailan menangkap 19 Anak Buah Kapal (ABK) WNI di Perairan Songkhla. Belasan ABK WNI itu ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026.

Penangkapan terhadap 19 ABK WNI ini dikarenakan diduga melakukan aktivitas illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Songkla, Tailan. Hal itu diungkapkan Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam pesan tertulis Selasa, 17 Maret 2026.

“Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing. Yaitu, dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Tailan pada tanggal 10 Maret 2026,” ujar Heni menambahkan.

Menurut Heni, berdasarkan informasi KRI Songkla dari 19 ABK WNI tersebut terdapat satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. “Dari 19 ABK nelayan terapat 1 anak (usia 16 tahun),” ucapnya.

Heni memastikan, KRI Songkhla telah mengunjungi para ABKI WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Tailan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak.

Heni menyebut, berdasarkan informasi terbaru terhadap 19 ABK WNI, saat ini berada di tahanan pengadilan di Phuket. Serta, terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi yang sehat. Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Tailan,” katanya.

Rekomendasi Berita