FSPMI Gorontalo Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Regulasi

  • 10 Mar 2026 10:58 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Serikat pekerja di Provinsi Gorontalo menekankan kepada setiap perusahaan dan pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Para pekerja itu berharap pembayaran THR sesuai surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujar

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah, Selasa 10 Maret 2026.

Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti praktik pemberian THR dalam bentuk parsel seperti minuman dan barang lainnya. Mereka meminta agar THR dibayarkan dalam bentuk uang tunai sehingga dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pekerja menjelang hari raya.

"Dalam surat edaran itu, juga ada ketentuan bahwa pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dia berhak mendapatkan THR satu bulan upah. Bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun, itu tetap mendapatkan THR meski diberikan secara proporsional," tambahnya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, FSPMI Provinsi Gorontalo juga akan kembali membuka posko pengaduan khusus pembayaran THR. Posko tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi para pekerja yang merasa takut melapor langsung kepada pemerintah.

"Kami akan membuka posko pengaduan. Ini menjadi ruang bagi para pekerja menyampaikan masalah berkenaan dengan pembayaran THR," tandasnya.

Rekomendasi Berita