THR ASN Pemkot Gorontalo Segera Dibayarkan
- 04 Mar 2026 09:06 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan segera direalisasikan.
Kepastian tersebut menyusul pengumuman pembayaran THR atau gaji ke-14 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan dirinya telah menginstruksikan Badan Keuangan untuk segera memproses pembayaran THR setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Untuk THR ASN Pemkot sudah saya instruksikan ke Badan Keuangan agar segera dibayarkan setelah aturan dari pemerintah pusat diumumkan,” ungkap Adhan, Rabu 4 Maret 2026 dini hari, usai membuka perayaan Cap Go Meh 2026.
Ia berharap para ASN dapat memanfaatkan THR dengan membelanjakannya pada produk-produk lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan agar aparatur tidak melupakan kewajiban menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk pembayaran THR ASN.
Ia menambahkan, untuk THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.
“Komponen THR akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Wali Kota. Biasanya meliputi gaji pokok beserta tunjangan dan tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.