DPR Papua Barat Susun Raperdasus Perlindungan Situs Keagamaan
- 10 Mar 2026 02:06 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - DPR Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Papua Barat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Winder Tuare Fakfak, Senin 9 Maret 2026.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin mengatakan, konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPR dalam menyusun regulasi daerah yang memiliki dasar akademik yang kuat sebelum dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah khusus.
Menurutnya, dalam penyusunan naskah akademik tersebut, DPR mempertimbangkan berbagai landasan penting, mulai dari landasan yuridis, filosofis, historis, antropologis hingga sosiologis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Papua Barat.
"Dalam penyusunan naskah akademik ini kita melihat beberapa landasan, baik landasan yuridis, filosofis, historis, antropologis maupun sosiologis, supaya regulasi ini memiliki dasar yang kuat.” ungkap Amin Ngabalin.
Ngabalin menilai Papua Barat memiliki kekayaan sejarah keagamaan yang sangat penting untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Bahkan Kabupaten Fakfak disebut sebagai salah satu daerah yang menjadi titik awal perkembangan berbagai agama di Tanah Papua.
“Fakfak tidak hanya dikenal sebagai kota tua, tetapi juga titik awal berbagai agama berkembang di Tanah Papua. Cerita sejarah ini tidak boleh terputus kepada generasi berikutnya.” ujarnya.
Ia menjelaskan, gagasan penyusunan Raperdasus tersebut berangkat dari kunjungan DPR Papua Barat ke sejumlah situs keagamaan di Fakfak beberapa waktu lalu, termasuk situs Islam di Was serta situs Katolik di wilayah Fakfak.
Dari kunjungan tersebut, DPR menilai perlu adanya payung hukum yang jelas untuk melindungi, mengembangkan serta melestarikan situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi masyarakat.
“Melalui regulasi ini kita ingin memberikan payung hukum kepada pemerintah agar bantuan dan perhatian terhadap kegiatan serta situs keagamaan bisa dilakukan secara adil dan merata.” tambah Amin Ngabalin
Ngabalin berharap melalui konsultasi publik ini, berbagai masukan dari pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat dapat memperkaya naskah akademik yang telah disusun sebelum dibahas lebih lanjut di DPR Papua Barat. Bahkan, jika disahkan nanti, regulasi khusus mengenai perlindungan situs keagamaan ini berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia.