Aktivis Desak KPK Usut Proyek Infrastruktur di Bekasi

  • 10 Feb 2026 12:28 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID,Fakfak - Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 9 Februari 2026, untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut digelar oleh Institut Kajian Strategis (INKASTRA). Massa aksi menyerukan penyelamatan anggaran rakyat dan meminta KPK turun langsung menyelidiki berbagai proyek yang diduga bermasalah.

Aksi ini muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2024. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dengan anggaran yang telah dibayarkan oleh negara.

Beberapa proyek yang disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan antara lain rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok dengan nilai Rp199.462.514, peningkatan Jalan Ridho Galih–Karangmulya sebesar Rp105.197.838, serta pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani sebesar Rp358.251.013.

Selain itu, terdapat pula revitalisasi ruas Jalan Kalimalang Batas Kota–Karawang Paket II senilai Rp1.017.436.414 dan Paket III sebesar Rp1.619.788.879, rehabilitasi Jembatan Kalijaya Cikarang Barat senilai Rp328.771.640, serta pembangunan jembatan dan dinding Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah sebesar Rp472.809.962.

INKASTRA juga menyoroti dugaan ketidakberesan pada pekerjaan Bendung Pintu Air BS.H-0 yang berada di perbatasan Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, dan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Proyek dengan nilai lebih dari Rp68 miliar tersebut hingga kini belum rampung dikerjakan oleh PT Lestari Nauli Jaya sebagai pelaksana.

Koordinator Aksi, Faturrohman, menyebutkan bahwa proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 000.3.3/3/191.210/SP/PSDA/DSDABMBK/2025, dimulai pada 28 Februari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 25 Oktober 2025, namun hingga kini belum juga tuntas.

Menurut Faturrohman, kekurangan volume pekerjaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi jika temuan serupa terjadi berulang pada berbagai proyek.

Situasi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan apabila dikaitkan dengan dugaan praktik gratifikasi serta relasi tidak sehat antara pihak swasta dan pejabat publik. Praktik semacam ini dianggap mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Korupsi di sektor infrastruktur adalah kejahatan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jalan cepat rusak, jembatan tidak layak, hingga buruknya drainase yang memicu banjir adalah harga mahal akibat penyimpangan anggaran,” ujar Faturrohman dalam keterangannya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak KPK RI melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, menelusuri dugaan aliran dana dan praktik gratifikasi, serta mengungkap keterkaitan temuan BPK dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

INKASTRA menegaskan penyelamatan uang rakyat harus menjadi prioritas utama. Mereka juga mengingatkan agar setiap rupiah anggaran publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK melalui juru bicaranya belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Rekomendasi Berita