KJRI Kuching: 1.400 WNI Ditahan di Penjara Sarawak
- 10 Mar 2026 21:17 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus memastikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan hukum di Sarawak, Malaysia. Salahsatunya melalui kunjungan langsung menemui WNI yang tengah menjalani hukuman di Pusat Penjara Sri Aman.
Konjen RI-Kuching, Abdullah Zulkifli menyampaikan, kunjungan ke penjara merupakan bagian dari upaya diplomasi dan perlindungan konsuler bagi WNI yang tengah menjalani masa hukuman di Sarawak. Langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pendampingan kepada warganya.
"Kami bersama Tim Perlindungan KJRI Kuching mengunjungi warga kita yang tengah menjalani hukuman kurung di penjara Sri Aman, ini merupakan upaya kita dalam mengawal proses hukum oleh otoritas setempat," kata Abdullah, Selasa 10 Maret 2026.
Dia mengungkapkan, saat ini sekitar 1.400 orang WNI menjalani hukuman penjara di Sarawak. Mereka tersebar di enam pusat penjara yang ada di negara bagian Malaysia tersebut.

"Saat ini ada 1.400 orang WNI di penjara disini (Sarawak), dan di penjara Sri Aman ada 500 orang, paling banyak dari enam penjara di Sarawak," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar kasus yang menjerat WNI berkaitan dengan pelanggaran ketentuan imigrasi, diantaranya overstay, persoalan izin kerja, hingga beberapa kasus tindak pidana lainnya. KJRI Kuching, sambungnya, memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan hukum bagi para WNI tersebut.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di luar negeri," kata Abdullah.