Ratusan WNI Kembali Dipulangkan ke Indonesia
- 18 Feb 2026 18:01 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sarawak melalui perbatasan. Dalam dua hari terakhir, sebanyak 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Sarawak, Malaysia, dan dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Konsul RI-Kuching, Abdullah Zulkifli mengungkapkan hingga pertengahan Februari 2026, pihaknya telah mengawal pemulangan total 982 PMI bermasalah ke Tanah Air. Angka tersebut menunjukkan bukti masih tingginya persoalan pekerja migran di wilayah Sarawak.
“Dalam dua hari ini saja ada 151 PMI yang kami kawal kepulangannya, termasuk dua jenazah. Secara keseluruhan, sudah 982 PMI yang kami fasilitasi untuk kembali ke Indonesia,” ujar Abdullah Zulkifli, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menyampaikan, perhatian khusus diberikan pada pemulangan dua jenazah PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di lokasi berbeda. Korban berinisial I (24) wafat di Bintulu pada 10 Februari, sementara R (46) meninggal di Miri pada 8 Februari.

Proses repatriasi jenazah melibatkan sinergi antara KJRI Kuching, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pemerintah Provinsi NTB, serta kementerian terkait. Koordinasi lintas lembaga dilakukan guna memastikan jenazah tiba di rumah duka secara layak dan manusiawi.
Selain itu, sebanyak 79 WNI dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi Bekenu. Di antara rombongan terdapat satu kasus kemanusiaan, yakni seorang perempuan asal Singkawang yang menderita Hepatitis-A dan dipulangkan dengan prosedur khusus untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Kalimantan Barat.
Ia menyebut, berdasarkan data KJRI, mayoritas PMI yang dideportasi tersandung persoalan dokumen kerja ilegal. Namun, tren pelanggaran lain juga menjadi perhatian, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga keterlibatan dalam praktik judi online.
Konjen RI-Kuching menyampaikan, Pemerintah saat ini meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dia mengingatkan masyarakat agar memastikan keabsahan dokumen, kontrak kerja, serta identitas pemberi kerja sebelum berangkat ke luar negeri guna menghindari jeratan hukum maupun risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).