KJRI Kuching Dampingi Deportasi 52 WNI dari Sarawak

  • 23 Jan 2026 21:29 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi pemulangan 52 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat 23 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNI di luar negeri.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menjelaskan bahwa 52 WNI yang dideportasi seluruhnya merupakan dewasa yang terdiri dari 41 laki-laki dan 11 perempuan dengan status dokumen perjalanan yang berbeda-beda. Seluruh proses pemulangan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, kemanusiaan, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

“Dari 52 WNI yang dipulangkan, enam orang memiliki paspor, sementara 46 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP. Seluruh proses kami dampingi hingga mereka tiba dengan aman di wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong,” ujar Abdullah Zulkifli.

Ia mengungkapkan, mayoritas deportan berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 26 orang. Selanjutnya berasal dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 11 orang, Jawa Timur 9 orang, serta daerah lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Sesampainya di PLBN Entikong, 52 WNI tersebut diserahkan kepada instansi terkait untuk proses pendataan lanjutan. Selain pemeriksaan administrasi, dilakukan pula pengecekan kondisi kesehatan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Kami terus berkoordinasi dengan unsur lintas sektor di PLBN Entikong agar seluruh tahapan deportasi berjalan tertib dan para WNI dapat kembali ke keluarganya dengan aman,” jelasnya.

Abdullah Zulkifli menambahkan, sejak awal tahun 2026 tercatat sebanyak 373 WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi. Selain itu, tujuh orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.

Melalui pendampingan ini, KJRI Kuching kembali mengimbau masyarakat Indonesia agar menempuh jalur resmi dan prosedural apabila ingin bekerja di luar negeri. Langkah tersebut penting guna meminimalisir permasalahan hukum serta memastikan perlindungan negara bagi setiap WNI di luar negeri.

Rekomendasi Berita