SMAKN Ende Soroti Jalan Gelap dan Limbah Rumah Pemotongan Hewan di Nanganesa

  • 13 Mar 2026 08:37 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Kepala SMAKN Ende, Rofinus Meja, melakukan koordinasi dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Gabriel Dala, terkait rencana pemasangan penerangan jalan umum di kawasan radius Nanganesa yang berdekatan dengan SMAKN Ende. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Ende pada Rabu, 11 Maret 2026 sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar wilayah sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Rofinus Meja menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Jalan Flores di sekitar kawasan pantai Mbuu yang masih minim penerangan pada malam hari. Menurutnya, jalur tersebut cukup ramai dilalui oleh peserta didik maupun masyarakat, sehingga kondisi jalan yang gelap berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi para pengguna jalan.

“Salah satu keprihatinan Ditjen Bimas Katolik adalah jalur jalan sepanjang pantai Mbuu yang belum terpasang lampu. Jalur ini cukup ramai pada malam hari karena aktivitas peserta didik maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ende agar kiranya jalan umum daerah yang berdekatan dengan SMAKN Ende dapat dipasang lampu penerangan sehingga tidak gelap pada malam hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rencana pemasangan lampu jalan telah masuk dalam program Dinas Perhubungan Kabupaten Ende melalui program “Ende Terang”. Dari total 18 titik penerangan yang direncanakan, salah satunya berada di ruas Jalan Flores yang berdekatan dengan SMAKN Ende. Pada jalur tersebut direncanakan akan dipasang sebanyak 11 unit lampu jalan dengan dukungan pembiayaan dari PLN.

Menanggapi hal itu, Gabriel Dala menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikan kepada Bupati Ende serta melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak PLN. Ia menegaskan bahwa pemasangan lampu jalan merupakan bagian dari program prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan penerangan jalan umum demi keselamatan masyarakat.

“Radius jalan yang akan dipasang lampu merupakan jalan umum lintas daerah Kabupaten Ende sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ende. Terkait biaya perawatan dan token listrik akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Ende,” jelasnya.

Selain membahas penerangan jalan, Kepala SMAKN Ende juga menyoroti persoalan limbah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dinilai mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar serta berpotensi berdampak pada kesehatan peserta didik. Melalui koordinasi ini, pihak sekolah berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian terhadap pengelolaan limbah RPH sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi siswa serta masyarakat sekitar.

Rekomendasi Berita