Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16

  • 09 Mar 2026 11:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui aturan baru yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di internet. Regulasi ini diharapkan mampu mengendalikan berbagai risiko yang selama ini mengintai anak-anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman dunia maya. Pemerintah menilai perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat 6 Maret 2026

Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius di ruang digital yang tidak bisa diabaikan. Risiko tersebut mulai dari paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan online yang semakin marak.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform digital diminta melakukan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada layanan yang masuk kategori berisiko tinggi.

Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Layanan-layanan ini dinilai memiliki potensi paparan konten dan interaksi yang berisiko bagi anak.

Meutya mengakui implementasi aturan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan masyarakat. Namun pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Ia menambahkan kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital. Pemerintah berharap regulasi ini mampu mendorong ekosistem digital yang lebih sehat sekaligus mendukung tumbuh kembang anak.

Rekomendasi Berita