Gub NTT : Aturan 30 Persen Prioritas Belanja Publik, Bukan Soal Transfer Pusat
- 01 Mar 2026 15:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Labuan Bajo – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menegaskan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD tidak berkaitan dengan besar kecilnya dana transfer dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara bersama RRI Labuan Bajo, Minggu (1 Maret 2026).
Menurut Melki, substansi kebijakan tersebut adalah mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan belanja publik, khususnya sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar lainnya.
“Ini bukan soal transfer pusat. Berapa pun jumlah anggaran yang diterima, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Tujuannya agar ruang fiskal untuk belanja publik lebih besar,” ujarnya.
Ia mengakui muncul keresahan di kalangan kepala daerah serta perbincangan luas di media sosial. Namun Melki menilai masih tersedia waktu sekitar 10 bulan sebelum masa toleransi aturan tersebut berakhir.
“Kita masih punya waktu. Justru ini momentum untuk dibuka ke publik dan didiskusikan bersama agar implementasinya bisa lebih positif,” katanya.
Melki menambahkan, undang-undang tersebut telah diputuskan pada 2022 dan mulai berlaku pada 2023 dengan masa toleransi lima tahun. Tahun 2027 menjadi batas akhir penyesuaian bagi pemerintah daerah.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat dimaksimalkan dalam periode transisi ini, sehingga kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah dapat berjalan sesuai semangat peningkatan pelayanan publik.
Foto saat wawancara bersama RRI Labuan Bajo, Minggu (1/3/2026).