Legislator: Guru Jember Paksa 22 Siswa Langgar Hukum

  • 15 Feb 2026 09:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyesalkan tindakan guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu. Dari perspektif hukum, menurutnya, peristiwa tersebut telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Abduh, sapaan akrab Abdullah, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap kedua undang-undang itu merupakan delik biasa, bukan delik aduan. “Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid,” ujar Abduh, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya diinformasikan, guru berstatus PPPK berinisial FT menelanjangi 22 siswanya dengan alasan dirinya pernah kehilangan uang Rp200 ribu. Selain itu, FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.

Menanggapi hal itu, Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenar untuk menelanjangi 22 siswanya demi mencari uang Rp75 ribu. Ia menilai oknum guru tersebut seharusnya dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan melampaui batas yang justru menimbulkan kerugian lebih besar bagi siswanya.

Selain itu, Abduh mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi apabila ada rekan guru FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut. “Dengan ini saya mendesak pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi kepada Guru FT, melainkan juga kepada guru lain yang diam atau seolah mendukung tindakan tersebut,” katanya.

Terakhir, politisi Fraksi PKB itu juga meminta KPAI dan pihak terkait berkoordinasi dengan orang tua korban guna memulihkan trauma anak-anak tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada anak yang terganggu kesehatan fisik maupun mentalnya akibat peristiwa tersebut.

“Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman bagi anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apa pun terhadap kekerasan pada anak di sekolah,” katanya.

Rekomendasi Berita