Dirjen Pelindungan PMI Minta Daerah Awasi Praktik Percaloan Migrasi Kerja
- 12 Mar 2026 10:47 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia dinilai perlu dimulai dari tingkat daerah. Hal ini karena sebagian besar calon pekerja migran berasal dari desa dan daerah sebelum akhirnya berangkat ke luar negeri.
Direktur Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, SE., M.Sc, mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar. Dengan demikian mereka dapat memahami prosedur yang harus dilalui sebelum bekerja di luar negeri.
Menurutnya pemerintah pusat tidak mungkin mengetahui seluruh warga desa yang berencana bekerja di luar negeri. Oleh karena itu keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam proses pengawasan dan pendampingan.
“Kenapa tingkat daerah penting? Karena seseorang yang mau pergi ke luar negeri pasti berasal dari daerah, bahkan dari desa. Tidak mungkin pemerintah pusat mengetahui langsung warga desa yang ingin bekerja ke luar negeri tanpa peran pemerintah daerah,” ujarnya saat berada di Cirebon pada Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan peran pemerintah daerah tersebut telah diatur dalam regulasi terkait perlindungan pekerja migran. Dalam aturan tersebut daerah dan desa memiliki tanggung jawab memastikan warga yang bekerja ke luar negeri mendapat perlindungan.
Rinardi menilai pemahaman prosedur yang benar sangat penting bagi calon pekerja migran. Hal ini bertujuan untuk mencegah mereka terjerumus pada praktik percaloan atau migrasi nonprosedural.
“Sering kali masalah yang terjadi pada pekerja migran berawal dari migrasi nonprosedural dan praktik percaloan. Karena itu kita perlu memperkuat tata kelola migrasi kerja di tingkat daerah,” katanya.
Ia menegaskan perlindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.