Yanlua: Revitalisasi BUMD Ciptakan Kemandirian Fiskal Daerah

  • 10 Feb 2026 11:32 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Azis Yanlua, menanggapi usulan perubahan bentuk hukum dua Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih modern dan profesional.

Dua perusahaan daerah tersebut yakni Perusda Mitra Karya yang diusulkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Serambi Maluku serta PD Air Minum Mitra Karya yang akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa.

Pernyataan itu disampaikan Yanlua dalam rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap lima rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah daerah, termasuk dua ranperda terkait perubahan bentuk hukum perusahaan daerah, yang digelar di Gedung DPRD SBT, Senin malam, 9 Februari 2026.

Yanlua menilai revitalisasi BUMD merupakan langkah penting, tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kemandirian fiskal daerah.

“Motivasi untuk melakukan revitalisasi BUMD ini sangat penting, karena eksistensi BUMD harus mampu menciptakan kemandirian fiskal daerah kita di tengah situasi penganggaran nasional saat ini,” kata Yanlua.

Ia juga mengkritisi pola komunikasi dan diplomasi ke pemerintah pusat yang dinilai belum memberikan hasil maksimal. Menurutnya, kemandirian fiskal justru menjadi “senjata” paling efektif bagi daerah.

“Kita harus lebih fokus mengurusi kemandirian fiskal daerah. Itu satu-satunya senjata komunikasi kita ke Jakarta yang jauh lebih baik daripada berangkat ke Jakarta setahun penuh tapi hasilnya tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Yanlua mengaku Fraksi PDI Perjuangan sejak awal mendukung langkah komunikasi dan diplomasi pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Namun hingga kini, hasil yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.

“Artinya pemerintah daerah dan DPRD harus memaksimalkan potensi sumber daya daerah untuk dikelola agar bisa menciptakan kemandirian fiskal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar BUMD yang dibentuk tidak justru menjadi beban keuangan daerah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, Yanlua menekankan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah minimal 51 persen bukanlah angka kecil.

“Kami berharap BUMD ini tidak hadir sebagai ‘gebang daerah’ yang hanya menguras anggaran. Penyertaan modal itu uang besar milik rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Yanlua menyatakan sepakat dengan penekanan Wakil Bupati SBT terkait pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Ia menegaskan integritas menjadi syarat utama bagi pengelola perusahaan daerah.

“Saya sering berdiskusi dengan Pak Bupati, orang pintar tapi kalau tidak punya integritas, tidak boleh dikasih mengelola BUMD. Itu bisa menciptakan kerugian bagi daerah sendiri,” pungkas Yanlua.

Rekomendasi Berita