PT ASN Beberkan Alasan Rumahkan Sebagian Karyawannya
- 06 Feb 2026 17:19 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Manajemen PT Abdi Sarana Nusa (ASN) yang beroperasi di desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku akhirnya angkat bicara terkait persoalan sejumlah karyawan yang dirumahkan.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Human Resources Development (HRD) PT ASN, Said Suwakul, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IIII DPRD Seram Bagian Timur, Jum'at, 6 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Said menjelaskan bahwa polemik bermula dari persoalan administrasi kontrak kerja karyawan periode November–Desember 2025 hingga Mei 2026.
Ia menegaskan, kontrak kerja telah dibuat oleh manajemen, diketahui, dan ditandatangani oleh para pekerja, serta disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk proses pengesahan.
“Hanya saja penyerahan kontrak ke pekerja sempat tertunda karena berkas masih dalam proses pengesahan dinas. Dokumen baru diterima manajemen beberapa hari lalu dan dijadwalkan akan diserahkan ke seluruh pekerja,” ujar Said.
Terkait sistem kerja, Said menegaskan bahwa PT ASN menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Durasi kontrak bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga enam bulan, tergantung pada bidang kerja dan masa adaptasi karyawan.
“Kontrak tiga bulan biasanya untuk pekerja baru di bidang tertentu. Jika dinilai prioritas, kontraknya bisa diperpanjang menjadi enam bulan,” jelasnya.
Soal upah dan kompensasi, Said memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Kompensasi, kata dia, diberikan pada akhir masa kontrak, bukan setiap bulan, dan hal tersebut telah dilaksanakan perusahaan.
Ia juga membantah adanya ancaman terhadap pekerja. “Sampai hari ini tidak ada niat atau tindakan mengancam pekerja. Kita semua sama-sama anak daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said memaparkan bahwa keputusan merumahkan sebagian karyawan dipicu oleh penghentian sementara aktivitas tambang. PT ASN menerima surat dari UPTD Kehutanan Provinsi Maluku pada 8 Desember 2025, yang meminta penghentian kegiatan pengerukan karena lokasi tambang berada di kawasan hutan produksi.
“Meski izin kami masih berlaku sampai Mei 2028, kami memilih menghentikan kegiatan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan,” katanya.
Dampak penghentian aktivitas tersebut membuat sebagian pekerja di area produksi tidak lagi memiliki pekerjaan. Manajemen kemudian menggelar rapat internal dengan seluruh karyawan pada 14 Desember 2025 untuk mencari solusi bersama.
“Tidak ada niat perusahaan untuk memberhentikan pekerja. Solusi yang disepakati saat itu adalah merumahkan sebagian karyawan sementara, dengan sistem kerja bergantian atau on-off, sesuai ketersediaan pekerjaan,” ungkap Said.
Sebagai upaya menjaga penghasilan pekerja, manajemen juga mencari pekerjaan alternatif melalui penyewaan unit (rental). Pekerja dipanggil secara bergantian, dengan masa kerja bervariasi, mulai dari 7 hingga 10 hari, dan upah dibayarkan sesuai kesepakatan bersama.
“Pada saat rapat, kami sampaikan secara terbuka. Jika ada keberatan, silakan disampaikan agar dicarikan solusi. Namun saat itu tidak ada yang menyatakan keberatan,” tambahnya.
Diketahui, persoalan karyawan PT ASN yang dirumahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial. DPRD SBT kemudian menggelar rapat bersama para pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta manajemen PT ASN guna mencari penyelesaian atas masalah tersebut.