Komisi VIII DPR Minta Penundaan Aturan Baru Haji2026

  • 23 Okt 2025 07:05 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Alimuddin F. Kolatlena meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan baru penyelenggaraan ibadah haji yang rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Dimana antrean haji tiap daerah akan dipukul rata menjadi 26-27 tahun.

Alimuddin menilai, sebelum kebijakan itu diberlakukan, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi calon jemaah.

“Ini undang-undang betul, sebagai warga negara tentu kita hormati. Namun, kami menginginkan supaya jangan dulu dipraktikkan atau dilaksanakan di tahun 2026. Kementerian Haji dan Umrah sebaiknya melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. Jadi tahun 2026 ini dilaksanakan seperti biasanya,” ujar Alimuddin saat mengisi dialog interaktif di studio RRI Bula, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 20 provinsi yang berpotensi terdampak apabila aturan baru tersebut diterapkan tanpa persiapan matang. Banyak calon jemaah, kata dia, telah menyesuaikan jadwal keberangkatan mereka berdasarkan daftar tunggu (waiting list) yang telah ditetapkan.

“Calon jemaah sudah menyiapkan diri dan mengetahui tahun keberangkatan mereka. Jika ada perubahan, tentu bisa menimbulkan kekecewaan karena mereka telah lama menunggu,” katanya.

Alimuddin menambahkan, saat ini terdapat lebih dari lima juta calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji. Oleh sebab itu, pemerintah bersama Komisi VIII DPR terus berupaya melakukan diplomasi dan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan penambahan kuota haji.

“Pemerintah Indonesia bersama Komisi VIII sedang mencari formula agar kuota haji dari negara-negara lain yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dan diplomasi antarnegara,” ujarnya.

Namun demikian, Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi juga memiliki beberapa catatan terhadap jemaah haji asal Indonesia, di antaranya terkait aspek kesehatan dan pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah haji.

“Catatan Pemerintah Arab Saudi, sekitar 50 persen dari jemaah yang meninggal di Tanah Suci merupakan jemaah asal Indonesia. Itu karena faktor kesehatan. Tapi kita bersyukur karena kuota haji Indonesia tidak mengalami pengurangan,” tutur Alimuddin.

Selain itu, Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap rencana Presiden RI untuk membangun Kampung Haji Indonesia di Tanah Suci sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah.

“Pak Presiden memiliki niat baik dan tulus untuk membangun Kampung Haji Indonesia di Tanah Suci. Kami di Komisi VIII tentu mendukung penuh langkah tersebut,” kata Alimuddin menegaskan.

Rekomendasi Berita