Tabulik Institute: Tak Benar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Bappeda SBT
- 12 Mar 2026 19:38 WIB
- Bula
RRI. CO. ID, Bula- LSM Tabulik Institute menyatakan dugaan manipulasi perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tidak benar.
Ketua Tabulik Institute, Junedi Mahad, mengatakan hal itu setelah pihaknya melakukan konfirmasi dengan Kepala Bappeda Litbang SBT, Mirnawati Derlean, terkait informasi yang beredar di sejumlah media.
Menurut dia, dari hasil konfirmasi tersebut memang terdapat temuan di Bappeda Litbang SBT, namun hanya terkait kelebihan pembayaran dalam kegiatan perjalanan dinas.
“Memang ada temuan di Bappeda Litbang SBT, tetapi itu hanya kelebihan bayar pada perjalanan dinas,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten SBT, Mirnawati Derlean, membantah tudingan adanya manipulasi perjalanan dinas di instansi yang dipimpinnya.
Ia menegaskan informasi yang disampaikan melalui beberapa media daring sebelumnya tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Tudingan dan informasi yang disampaikan di beberapa media tentang manipulasi perjalanan dinas di Bappeda Litbang SBT itu tidak benar. Informasi tersebut tidak punya dasar,” katanya.
Mirnawati mengakui terdapat temuan pada instansinya pada tahun 2024, namun hanya berupa kelebihan pembayaran biaya penginapan dalam perjalanan dinas yang melibatkan lebih dari 20 aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, temuan serupa juga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT.
“Ini kelebihan bayar di penginapan sekitar 20 orang lebih dan juga terjadi di banyak OPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan Inspektorat Kabupaten SBT telah menyampaikan temuan kelebihan pembayaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri SBT bersama temuan dari OPD lainnya, sehingga pihak-pihak terkait diberi kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Menurut Mirnawati, khusus untuk Bappeda Litbang SBT, para ASN yang terlibat telah melakukan pengembalian secara bertahap dengan menyetor langsung ke rekening kas daerah.
“Semua bersedia mengembalikan dan secara bertahap masing-masing sudah menyetor ke kas daerah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, mengatakan pihaknya tengah memproses pengembalian kerugian negara dari berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kejari SBT pada 3 November lalu, Ia menyebut total pengembalian kala itu mencapai sekitar Rp700 juta sejak setelah diterimanya Surat Kuasa Khusus dari pemerintah daerah.
“Ada beberapa kegiatan di Pemda seperti temuan BPK nilainya miliaran, tetapi sekarang total yang sudah dikembalikan sekitar Rp700 juta. Ada Rp300 juta untuk program beasiswa dan Rp400 juta dari kegiatan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tidak hanya terkait satu kegiatan, tetapi melibatkan banyak dinas, termasuk perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan.
Ketut mengatakan kejaksaan saat ini mengedepankan langkah preventif dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian daerah.
“Kalau masih bisa dikembalikan, kita utamakan langkah preventif. Tetapi kalau mentok tentu ada tindakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan apabila pengembalian tidak berjalan, maka pada awal 2026 pihaknya akan mengambil langkah penindakan hukum.