ASN PPPK PW SBT Boleh Kerja Sehari dalam Seminggu
- 08 Mar 2026 22:57 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula-ASN PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, boleh bekerja hanya satu hari dalam Minggu. Hal ini disampaikan langsung Bupati Fachri Alkatiri dalam sela-sela kegiatan safari Ramadan di pulau Gorom, Minggu 8 Maret 2026.
Bupati Fachri menjelaskan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK PW harus bekerja 20 jam dalam satu minggu.
Hal itu karena mempertimbangkan besaran gaji yang diterima yakni hanya sebesar Rp 250 ribu. Sebab Fachri meminta agar PPPK PW diberikan waktu kerja yang ringan. Fachri bahkan meminta agar mereka diberi tanggung jawab masuk kantor hanya setengah hari.
“Memang ketentuan BKN, PPPK PW itu harus berkerja 20 jam 1 minggu. Tapi saya bilang tidak perlu ikut aturan itu, saya tanggungjawab. Kasih mereka waktu kerja yang ringan saja. Kalau bisa dalam 1 minggu, mereka kerja 1 hari, tidak apa-apa, tidak ada masalah, bila perlu kerja setengah hari,” ujar Fachri.
Mantan wakil bupati ini berpandangan, dengan kebijakan yang memudahkan PPPK PW dalam bekerja, maka setidaknya masih terdapat sisa waktu lebih yang bisa dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan tambahan.
“Jadi, saya sudah kasih kemudahan. Kerja bebas, pokoknya tidak perlu beban, supaya ada waktu bisa cari kerja yang lain,” ucapnya.
Disamping kelonggaran dalam melaksanakan tugas, Fachri yang adalah Ketua DPW PKS Maluku ini juga memberi kemudahan bagi PPPK PW untuk bebas memilih tempat tugas sesuai keinginan masing-masing.