Sosialisasi Perda 3/2026, DPRD Sumbar Tekankan Perlindungan Ekonomi Perkebunan

  • 14 Mar 2026 03:09 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Lima Puluh Kota - Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan digelar di Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jumat 13 Maret 2026.

‎Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi PPP, Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, sebagai bagian dari kewajiban legislator menyampaikan produk hukum kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

‎Kegiatan itu dihadiri peserta dari empat kecamatan, yakni Lareh Sago Halaban, Luak, Harau, dan Mungka. Warga yang hadir didominasi petani dan pekebun yang bergantung pada sektor komoditas unggulan daerah.

‎Dalam sambutannya, Wirman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dan menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat.

‎“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu peserta sosialisasi. Perda Provinsi Sumbar ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun,” ujar politisi Partai Ka’bah itu.

‎Menurut dia, sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari program kerja anggota DPRD Sumatera Barat, agar masyarakat memahami fungsi regulasi sebagai dasar perlindungan serta penguatan sektor ekonomi berbasis perkebunan.

‎Wirman menjelaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu mendorong tata kelola komoditas unggulan agar lebih terarah, bernilai ekonomi tinggi, serta memiliki kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan.

‎”Pemerintah daerah kabupaten/kota juga perlu menjadikan Perda ini sebagai pijakan, terutama dalam pembuatan program kebijakan tata kelola hasil perkebunan, demi kesejahteraan masyarakat petani kita,” tutur Wirman Dt Pangeran.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Novriadi, memaparkan tujuan utama sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat.

‎Novriadi mengatakan, perda itu menjadi payung hukum yang disusun pemerintah provinsi bersama DPRD, guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada petani dan pekebun di berbagai daerah Sumatera Barat.

‎“Masyarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perda ini menjadi dasar kebijakan penguatan sektor tersebut,” kata Novriadi.

‎Ia menjelaskan, ada sejumlah komoditas unggulan perkebunan Sumatera Barat meliputi gambir, kelapa sawit, kakao dan karet serta berbagai tanaman perkebunan strategis lainnya yang selama ini menopang perekonomian masyarakat.

‎Menurut Novriadi, regulasi tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pemerintah kabupaten dan kota melalui kebijakan turunan yang selaras. Sehingga perlindungan dan pembinaan terhadap petani semakin optimal.

‎”Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha perkebunan di tingkat nagari,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kegiatan sosialisasi diikuti ratusan peserta berlangsung sampai pukul 18.00 WIB, hingga ditutup dengan berbuka bersama.

Rekomendasi Berita