Pemko Padang Panjang Buka Pendaftaran Hak Cipta Gratis untuk Pelaku Kreatif
- 12 Mar 2026 01:45 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang kembali membuka program fasilitasi pendaftaran Hak Cipta secara gratis bagi masyarakat pada 2026. Program ini ditujukan untuk mendorong para pelaku ekonomi kreatif, seniman, pelaku UMKM hingga masyarakat umum agar melindungi karya intelektual yang mereka hasilkan.
Melalui program tersebut, Pemko memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi proses pendaftaran hingga karya terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, para pencipta diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan dan memasarkan karya mereka.
Wali Kota Hendri Arnis melalui Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Busmar Chandra, Rabu 11 Maret 2026 menyampaikan, program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi karya masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Menurutnya, masih banyak karya masyarakat yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun belum mendapatkan perlindungan hukum. “Melalui fasilitasi ini, kami ingin memastikan karya masyarakat Padang Panjang terlindungi secara hukum. Ini juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk kreatif daerah,” ujarnya.
Program ini ditujukan khusus bagi warga Padang Panjang yang memiliki karya asli di salah satu dari 17 subsektor ekonomi kreatif. Mulai dari seni pertunjukan, kriya, musik, seni rupa hingga permainan digital.
Melalui inisiatif ini, para pelaku kreatif dapat memperoleh sertifikat Hak Cipta secara gratis yang secara hukum akan melindungi karya mereka dari klaim pihak lain atau penggunaan tanpa izin.
Pendaftaran dan kelengkapan administrasi dibuka mulai 10 Maret hingga 10 April 2026. Persyaratan utama bagi peserta di antaranya merupakan warga Padang Panjang yang dibuktikan dengan KTP, memiliki karya asli yang belum pernah didaftarkan Hak Ciptanya, serta menyiapkan dokumen seperti surat pernyataan keaslian karya, scan KTP atau NPWP, dan bukti dokumentasi karya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, tim akan melakukan proses kurasi dan verifikasi pada 13 hingga 17 April 2026, sebelum hasilnya diumumkan pada 20 April 2026.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui tautan https://bit.ly/fasilitasiHAKI2026 atau datang langsung ke Kantor Disporapar Kota Padang Panjang pada Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung di nomor 0812-7597-4522 (Hendra) atau mengikuti akun Instagram resmi Disporapar Padang Panjang di @disporaparpadangpanjang.