Konflik Timur Tengah, Imigrasi Beri ITKT Gratis

  • 02 Mar 2026 07:03 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Agam - Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Berdasarkan data sementara, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebagai langkah cepat, Ditjen Imigrasi melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang mengalami pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, SE., MM., menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi orang asing yang mengalami kendala keberangkatan akibat penutupan wilayah udara, dapat diberikan ITKT hingga 30 hari dan dapat diperpanjang. Selain itu, diterapkan kebijakan tarif biaya beban sebesar Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay karena kondisi force majeure ini, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara,” tegasnya.

Imbauan untuk Penumpang Transit dan Umroh

Ditjen Imigrasi juga mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, agar secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai masing-masing.

Penumpang diminta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila memerlukan pendampingan keimigrasian.

Khusus bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ibadah umroh dengan rute transit melalui negara-negara terdampak, disarankan untuk menunda keberangkatan hingga situasi penerbangan kembali normal.

Langkah Antisipatif di Bandara

Sebagai bentuk respons cepat, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara untuk:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, serta pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh penumpang yang terdampak situasi darurat internasional tersebut.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita