Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

  • 02 Mar 2026 10:22 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

100%

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan. Ketiga bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

100%

Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan membatalkan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.

Langkah Antisipatif

Sebagai bentuk respons cepat, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara untuk:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, serta pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Kebijakan Penanganan Penumpang dan Overstay

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, diterapkan pula kebijakan tarif biaya beban Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi penutupan ruang udara, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai atau otoritas bandara).

Yuldi mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, agar secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila memerlukan pendampingan keimigrasian.

Dengan langkah tersebut, Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan tetap profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penumpang yang terdampak situasi global tersebut.

Rekomendasi Berita