Satgas PKH Pasang Plang Amankan Hutan Negara Mentawai

  • 07 Feb 2026 05:45 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Mentawai - Dalam rangka penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan negara, Satgas Pengendalian Kawasan Hutan  bersama Danramil 04 Sikakap Kapten Inf Herizal dan unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan di area lahan non tanaman kehutanan seluas 78.000 hektar di Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai Jumat, 6 Februari 2026

Danramil 04/Sikakap  Kodim 0319/Mentawai bersama Babinsa Serda J.Simamora turut hadir secara aktif dalam kegiatan ini. Kehadiran mereka menjadi bentuk nyata dukungan TNI terhadap upaya penertiban dan perlindungan kawasan hutan milik negara.

Plang yang dipasang menegaskan bahwa area tersebut berada di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH. Peringatan keras juga disampaikan dalam plang tersebut, agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas ilegal seperti menduduki, menanami, membakar, menebang, atau mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.

Kegiatan  ini juga melibatkan perwakilan dari Kapolsek Sikakap, Camat Pagai Selatan , Danpos Pam Puter ,Anggota Kamla , Kepala Desa Sinakak , Dinas Kehutanan, serta instansi teknis lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap perambahan hutan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Pemerintah berharap, melalui kegiatan ini dapat tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum kehutanan.

Rekomendasi Berita