KPH Diminta Pahami Status Kawasan Hutan di Papua Selatan

  • 10 Mar 2026 06:46 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), memahami status kawasan hutan. Hal tersebut penting untuk menentukan langkah pengelolaan yang tepat.

Menurutnya, setiap kawasan hutan memiliki fungsi yang berbeda. Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya memahami rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menentukan fungsi kawasan hutan.

“KPH harus membaca dan memahami RTRW nasional, provinsi, maupun kabupaten untuk mengetahui status kawasan hutan,” ujar Apolo Safanpo, Minggu 8 Maret 2026.

Dengan memahami status hutan, pengelola dapat menentukan kawasan yang harus dilestarikan. Selain itu juga dapat menentukan kawasan yang dapat dimanfaatkan secara terbatas.

Hutan produksi, kata Gubernur, dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun pemanfaatannya harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga menegaskan, pentingnya koordinasi antara KPH dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut akan membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

Melalui koordinasi yang baik, pengelolaan hutan di Papua Selatan diharapkan berjalan lebih efektif. Hal ini juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita