DPK Apindo Kabupaten Bogor Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Tepat Waktu

  • 09 Mar 2026 22:53 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idul Fitri, baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Dalam Dialog Bogor Pagi Ini Pro 1 RRI Bogor, dunia usaha menyampaikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Supari Abdul Hayi yang akrab disapa Rizal Sah, mengatakan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja,” ujar Rizal Sah dalam Dialog Bogor Pagi Ini, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dari sudut pandang dunia usaha, tantangan yang kerap muncul dalam menyiapkan pembayaran THR berkaitan dengan pengelolaan arus kas atau cash flow perusahaan. Hal ini terutama dirasakan oleh sektor usaha yang memiliki siklus pendapatan tidak selalu stabil setiap bulan.

“Perusahaan harus mengatur keuangan dengan baik karena menjelang Lebaran ada banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain THR, perusahaan juga harus membayar gaji, biaya produksi, bahan baku hingga distribusi,” jelasnya.

Meski demikian, Rizal menegaskan sebagian besar perusahaan di Kabupaten Bogor telah melakukan perencanaan anggaran sejak awal tahun. Dengan perencanaan tersebut, pembayaran THR dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional perusahaan.

“Banyak perusahaan sudah memasukkan THR sebagai bagian dari perencanaan anggaran tahunan. Bahkan beberapa perusahaan sudah mulai membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Sesuai aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Apindo Kabupaten Bogor juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk mempersiapkan pembayaran THR agar hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap terjaga dengan baik.

“Pada prinsipnya dunia usaha memahami bahwa THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis,” ujarnya.

Rizal juga menyambut positif kebijakan Bupati Bogor yang melarang aparatur wilayah meminta THR kepada perusahaan. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga iklim usaha tetap sehat dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi perusahaan.

“Kami menerima kebijakan tersebut secara positif karena dapat mencegah praktik yang tidak sesuai aturan. Dunia usaha ingin menjalankan kewajiban sesuai regulasi tanpa adanya beban tambahan di luar ketentuan,” ucapnya.

Selain itu, Apindo juga mengingatkan pekerja agar memanfaatkan THR secara bijak. Ia berharap THR dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“THR tidak hanya bermanfaat bagi pekerja dan keluarga, tetapi juga dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu kami berharap THR dimanfaatkan secara bijak dan produktif,” kata Rizal.

Di sisi lain, Apindo berharap pemerintah daerah dapat terus menjaga iklim usaha di Kabupaten Bogor agar tetap kondusif. Kemudahan perizinan serta kebijakan yang tidak memberatkan pelaku usaha dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan menarik investasi di daerah.

“Harapan kami regulasi daerah dapat mendukung dunia usaha agar tetap berkembang. Jika iklim usaha kondusif, maka perusahaan dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun perekonomian daerah,” ujarnya.

Rekomendasi Berita