SPN Dorong Pengawasan THR dan Perjuangkan Hak Pekerja Ojol
- 09 Mar 2026 22:48 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Penyaluran tunjangan menjelang Lebaran tidak hanya menjadi perhatian bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal. Salah satunya adalah pengemudi ojek daring yang kini mulai mendapatkan perhatian melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR).
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan mengatakan pemerintah telah mendorong pemberian BHR bagi pengemudi ojek daring melalui kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
“Bagi pengemudi ojek daring yang aktif, pemberian bonus hari raya sudah diatur melalui kebijakan pemerintah. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” kata Iwan dalam Bogor Pagi Ini edisi Senin, 9 Maret 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja informal dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. SPN juga mendorong perusahaan aplikator untuk menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.
“Kami berharap perusahaan aplikator menjalankan aturan ini dengan baik. Para pengemudi juga berhak merasakan manfaat ekonomi saat hari raya,” ujarnya.
Selain itu, SPN juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyaluran THR maupun BHR. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan perlu lebih proaktif agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
“Pengawas ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya menunggu laporan dari pekerja. Pengawasan perlu dilakukan lebih awal agar masalah dapat dideteksi sebelum menjadi konflik,” ucapnya.
SPN berharap pengawasan yang lebih aktif dapat memastikan hak pekerja diterima tepat waktu. Dengan demikian, baik pekerja formal maupun informal dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.