Dishub Kabupaten Bogor Pastikan Karcis Parkir Masjid Nurul Wathon Pungli

  • 04 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, memastikan karis parkir di halaman Masjid Nurul Warhon Cibinong tidak resmi, alias pungutan liar (pungli). Diketahui belum lama ini banyak keluhan dari masyatakat tentang tarif karcis parkir, yang di pungut dengan mengatasnamakan organisasi tertentu bahkan beberapa mengeluhkan tarif parkirnya mencapai Rp20 ribu.

Menjawab laporan itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan jika tidak ada pungutan apapun yang dikenakan untuk parkir kendaraan di halaman Masjid Nurul Wathon.

Parkiran kendaraan resmi telah disediakan di areal Stadion Pakansari Cibinong. Adapun area parkir di masjid Nurul Wathon adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas.

“Untuk saat ini hasil pemantauan kami tidak ada pemungutan, kalau pun ada, itu kemungkinan di luar area Masjid Nurul Wathon dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Dadang, Selasa, 3 Maret 2026.

Dishub menegaskan tidak menerbitkan karcis dan pungutan parkir di sekitar pakansari Cibinong. Adapun karcis putih yang di fotokopi bukan berasal dari pemerintah dan tidak ada aliran dana masuk dari kutipan tersebut ke Pemda.

"Tentang karcis parkir untuk menarik uang parkir, Kami masih melakukan pendalaman dan hingga kini identitas pelaku belum diketahui, kalau sudah jelas dan ada buktinya, pasti akan kami proses,” tambah Dadang.

Di sisi lain Dinas Perhubungan menyampaikan kepada masyarakat jika petugas sedang menegakan kedisiplinan kepada pengendara kendaraan yang memparkir semparangan. Sanksi berupa pengempesan ban di areal larangan parkir berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan roda 4 apapun jenisnya.

Rekomendasi Berita