Achmad Ru’yat Tanggapi Pemecatan Dokter Piprim Basarah dari ASN Kemenke

  • 25 Feb 2026 11:59 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menyayangkan kasus pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai dokter spesialis jantung anak. Diketahui dr. Piprim Basarah juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ru’yat menegaskan bahwa Indonesia saat ini masih sangat membutuhkan tenaga medis, khususnya dokte spesialis yang jumlahnya terbatas. Menurutnya dalam kondisi kebutuhan layanan kesehatan yang tinggi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan seharusnya mengedepankan komunikasi yang setara dan pembinaan, bukan langsung mengambil langkah pemecatan.

“Terkait dengan pemberhentian dokter ASN, dokter jantung anak, Indonesia sangat membutuhkan tenaga medis. Tentu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan seharusnya melakukan komunikasi yang egaliter, yang equal, melakukan proses pembinaan sehingga jangan sampai terjadi pemecatan,” ujar Ru’yat, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia mengakui bahwa secara aturan, pihak Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit memiliki argumentasi masing-masing. Namun, menurutnya, aspek komunikasi dan pengelolaan respons publik tetap harus menjadi perhatian serius.

“Kami sangat menyayangkan, meskipun memang betul secara aturan pihak Kementerian Kesehatan punya argumentasi, pihak rumah sakit juga demikian. Saya sudah komunikasi langsung dengan Pak Menteri, Pak Budi Gunadi Sadikin, dan juga Pak Wamen untuk memperbaiki pola komunikasi sehingga tidak ada kegaduhan secara sosial,” ungkapnya.

Legislator asal Kabupaten Bogor itu pun menekankan, pentingnya menjaga kondusifitas sosial dalam konteks jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, kebijakan yang menyangkut figur publik seperti dokter spesialis rentan memicu reaksi luas di tengah masyarakat.

“Dalam konteks pemerintahan Bapak Prabowo Subianto ini harus dijaga dan dibangun kondusifitas sosial, termasuk reaksi publik. Karena itu saya menyampaikan kepada Pak Menkes dan Pak Wamen Kesehatan agar dibangun pola komunikasi terbaik dan dilakukan pembinaan terbaik,” tutup Achmad Ru’yat.

Polemik antara Ketua IDAI dr. Piprim Basarah dengan Kementerian Kesehatan belakangan menjadi perhatian khususnya di kalangan medis. Menurut Kementerian Kesehatan, sebelum diberhentikan, dr. Piprim dinyatakan tidak hadir kerja selama 28 hari.

Putusan pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso sebagai pegawai negeri sipil, dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Surat itu ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 Februari 2026.

Rekomendasi Berita