Kemenag Tegaskan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

  • 22 Feb 2026 20:38 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Agama menegaskan kembali pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai upaya menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah.

Dilansir dari laman kemenag.co.id, pada Minggu, 22 Februari 2026, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa ketentuan ini telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama. Pedoman tersebut dirancang agar syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

“Penggunaan pengeras suara sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama. Aturan ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujar Thobib.

Ia menjelaskan, dalam pedoman itu terdapat dua jenis pengeras suara, yakni pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Volume penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

“Kami mengimbau pengurus masjid dan mushola mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kepatuhan bersama, pelaksanaan ibadah tetap khusyuk tanpa mengganggu lingkungan sekitar,” katanya.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada Jumat, 18 Februari 2022. Aturan ini mengatur tata cara penggunaan pengeras suara pada berbagai waktu ibadah.

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Sementara sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar dibatasi paling lama 5 menit.

Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam. Pada pelaksanaan Salat Jumat, pengeras suara luar diperbolehkan sebelum azan selama 10 menit, sedangkan khutbah dan rangkaian ibadah menggunakan pengeras suara dalam.

Khusus kegiatan Ramadan, Salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur’an diarahkan menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat memakai pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

“Pedoman ini bukan membatasi pelaksanaan ibadah, tetapi mengatur agar pelaksanaannya tertib dan saling menghormati. Kami berharap seluruh pengurus masjid dapat menjalankan aturan ini secara konsisten,” ucap Thobib.

Rekomendasi Berita