Target Penurunan Emisi Indonesia Dinilai Masih Kurang

  • 21 Jan 2026 22:24 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Ambisi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon tampaknya perlu ditinjau ulang. Di tengah sorotan dunia pada Konferensi Iklim COP30 di Belem, Brasil, kalangan masyarakat sipil mengingatkan bahwa Indonesia belum layak menjual karbon di bawah Article 6 Perjanjian Paris.

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa sebelum menjual kredit karbon ke luar negeri, pemerintah harus memastikan pencapaian target penurunan emisi nasional (NDC) terlebih dahulu. Nadia pun mengutip Indonesia First Biennial Transparency Report (2024) yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.

“Kalau target nasional belum tercapai, menjual kredit karbon ke luar negeri justru bisa membuat kita kehilangan kesempatan untuk menurunkan emisi sendiri,” ujarnya.

Laporan itu menunjukkan bahwa capaian penurunan emisi Indonesia pada 2019 masih berada di atas target penurunan emisi yang seharusnya (Countermeasure 1). Emisi sempat sejajar dengan target (Countermeasure 2) pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19, namun kembali meningkat setelahnya.

“Artinya, kita bahkan belum sepenuhnya berada di jalur yang tepat dalam penurunan emisi,” kata Nadia.

Sementara itu, di arena COP30, pemerintah justru tampil percaya diri. Pada hari pembukaan konferensi, Paviliun Indonesia menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional. Dalam forum tersebut, pemerintah memperkenalkan 44 proyek karbon dengan potensi total sekitar 90 juta ton setara karbondioksida (CO₂e).

“COP30 adalah momentum pembuktian bahwa kredit karbon berintegritas menghadirkan nilai ganda—menurunkan emisi dan mendorong ekonomi. Dengan dukungan sektor perbankan dan dunia usaha, Indonesia siap memimpin pasar dengan standar tinggi serta manfaat yang inklusif,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat itu.

Namun menurut Nadia, perdagangan karbon tidak boleh dijadikan jalan pintas. Article 6.1 Perjanjian Paris dengan jelas menyatakan bahwa mekanisme kerja sama internasional ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan ambisi iklim, bukan sekadar mencari efisiensi biaya atau melonggarkan target nasional. Prinsip ini sejalan dengan Oxford Principles for Responsible Engagement with Article 6, yang menegaskan bahwa negara hanya layak terlibat jika telah berada di jalur net-zero berbasis sains.

Jika kondisi NDC Indonesia masih jauh dari sains iklim, penjualan kredit karbon justru berisiko menjadi bentuk greenwashing internasional—di mana negara maju membeli karbon murah tanpa benar-benar meningkatkan ambisi global.

Penilaian serupa juga datang dari Climate Action Tracker (CAT) yang menilai komitmen iklim Indonesia masih dalam kategori critically insufficient untuk menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C. Dengan target saat ini, kontribusi Indonesia bahkan mengarah pada skenario pemanasan hingga 4°C.

Sementara itu, Iqbal Damanik dari Greenpeace menilai situasi ini mencerminkan paradoks. Ia menilai ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga menjadi persoalan serius. Negara maju memiliki sumber daya dan kapasitas teknis jauh lebih besar, sementara negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah.

“Pasar karbon terus dipromosikan, sementara di dalam negeri kita masih berkutat dengan masalah FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), hak masyarakat adat, deforestasi, dan ketergantungan energi fosil,” ujarnya. “Selama NDC kita masih critically insufficient, Article 6 hanya menutupi kekurangan kebijakan domestik (implementation gap), bukan meningkatkan ambisi iklim (ambition gap),” tambah Iqbal.

Selain itu, ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga menjadi persoalan serius. Negara maju memiliki sumber daya dan kapasitas teknis jauh lebih besar, sementara negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan “race to the bottom”—negara berlomba menawarkan harga karbon serendah mungkin untuk menarik pembeli, dengan risiko mengorbankan standar sosial dan lingkungan. Akibatnya, masyarakat adat dan lokal yang menjaga ekosistem justru terpinggirkan.

Apalagi, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum juga disahkan. Padahal, masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan ekosistem penyerap karbon.

Rekomendasi Berita