Pekerja di Kaur Digaji Berdasarkan Standar UMP Bengkulu
- 12 Feb 2026 21:02 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur memastikan bahwa standar pengupahan bagi pekerja di wilayahnya masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum tetap yang mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara spesifik. Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Kaur, Diliswan, menjelaskan bahwa pemberlakuan UMP ini diambil karena Kabupaten Kaur saat ini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang besaran UMK.
"Saat ini Kabupaten Kaur masih mengikuti standar UMP Bengkulu. Pasalnya, kita belum memiliki dasar hukum atau regulasi seperti Perbup soal UMK di Kabupaten Kaur," kata Diliswan, 12 Februari 2026.
Meski belum memiliki aturan mandiri (UMK), pihak Disnakertrans melalui Bidang Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaur. Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, Diliswan mengonfirmasi kepatuhan perusahaan di Kaur terhadap aturan pengupahan.
Tidak ditemukan adanya perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah standar UMP atau UMK. Dan seluruh perusahaan terpantau telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Alhamdulillah sampai dengan saat ini perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kaur masih memberikan upah sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi, belum ada laporan dari masyarakat terkait upah di bawah UMP," kata Diliswan.
Diliswan memberikan apresiasi kepada pihak swasta dan perusahaan yang tetap berkomitmen memberikan hak pekerja secara layak di tengah kondisi regulasi yang masih menginduk pada provinsi. Ia menyambut baik kesadaran para pelaku usaha dalam mematuhi regulasi pengupahan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kaur.