Kemenhum Papua Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Ajak Masyarakat Biak Lindungi Karya

  • 12 Mar 2026 16:40 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi tentang kekayaan intelektual dan inventarisasi kawasan karya cipta di Biak Numfor. Pada kesempatan ini Kemenhum Papua menyerahkan 18 sertifikat motif batik karya Seniman dan Budayawan Almarhum Sam Kapisa kepada Ibu Louisa Rumbarar sebagi ahki waris. Rabu 11 Maret 2026.

"Serifitikat hak cipta tersebut berikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapisa kepada istri Almarhum sebagai ahli waris yaitu Ibu Louisa Rumbarar Kapisa yang juga adalah mama dari Bapak Wakil Bupati,"ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya juga telah menyerahkan 48 sertifikat hak cipta untuk lagu-lagu yang ditinggalkan oleh Almarhum Sam Kapisa.

Dalam kesempatan ini, Ia mengajak masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk tidak ragu melindungi kekayaan intelektual mereka dengan datang bertanya ke Kanwil Hukum Papua.

Sebagai bukti komitmennya, pada 10 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan pelayanan pendaftaran perseroan perorangan di Hanggar Lanud Biak, yaitu sebanyak 17 sertifikat berhasil dicetak dan diserahkan langsung kepada pemiliknya.

"Layanan kami menjamin kepastian, kecepatan, bebas pungli, tidak ribet, dan prosesnya tidak lebih dari satu jam sehingga sertifikat bisa langsung dimiliki oleh para UMKM," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa sertifikat tersebut memberikan perlindungan hukum, sehingga penggunaan karya untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat diajukan klaim ganti rugi.

Kakanwil juga mengungkapkan harapannya agar pemerintah daerah juga dapat secara serius membantu UMKM di Biak Numfor.

Sementara itu, Loisa Marta Rumbarar Kapisa, menyampaikan rasa syukurnya atas penerimaan sertifikat motif batik dan lagu. "Karya-karya ini akan saya kembangkan, khususnya dalam usaha membatik khas Papua," ucapnya.

Begitupun putri dari Almarhum, yaitu Melani Rumabarar Kapisa, yang turut mengungkapkan rasa bangganya. Ia memberikan pesan kepada para seniman, budayawan, dan pelaku UMKM di Papua khusunya di Biak Numfor untuk tidak pernah menyerah dalam mengembangan kreatifitas dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.

Selain itu, Fera Ronsumbre, penerima manfaat lainnya, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran hanya memerlukan KTP, NPWP, dan email aktif, maka bisa langsung mendapatkan sertifikat yang memiliki legalitas hukum sah dari Kementerian Hukum RI.

"Saya juga telah mendaftarkan 5 buah ukiran karya Bapak terkasih Almarhum Mikha Ronsumbre, dan masih ada karya cipta yang lain yang rencananya untuk didaftarkan juga nanti" ujarnya.

Sementara itu, Josua dari Perjalanan Coffee House mewakili UMKM di Biak menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi motivasi bagi pelaku UMKM Papua untuk berkembang di tengah kompetisi UMKM yang makin banyak. "Ini membuat kita lebih semangat dan tetap kreatif di dunia usaha," ungkapnya mengakhiri.

Rekomendasi Berita