Satgas Pangan Biak Sidak Ke Pasar,Temukan Harga diatas HET

  • 11 Feb 2026 05:30 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak- Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian dan Bulog intens melakukan inspeksi mendadak ( sidak) ke pasar Darfuar maupun Supermarket Hadi, untuk memastikan stabilitas stok, harga dan kualitas bahan pokok penting tetap aman menjelang hari besar keagamaan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Biak Numfor Otto Wanggai disela kegiatan sidak, kepada awak media mengatakan, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan bertanggung jawab mengkoordinir semua stakeholders untuk menjaga kestabilan produksi dan harga bahan pokok, agar tidak memberatkan masyarakat.

Dalam kegiatan sidak tersebut, Satgas menemukan beberapa kenaikan harga komuditas seperti minyak goreng merek Minyakita, cabai, beras, bawang merah dan putih gula, telur, daging ayam, serta sejumlah bahan pokok lainnya, termasuk menemukan barang kadaluwarsa dan spekulasi beras SPHP oleh oknum pedagang untuk mengelabui masyarakat agar mendapatkan keuntungan lebih besar.

Otto Wanggai atas nama pemerintah mengajak para pedagang di biak, untuk membantu pemerintah daerah menjaga kestabilan stok, harga dan kualitas bahan pokok secara baik, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan perputaran uang di Kabupaten Biak Numfor, sehingga tidak meresahkan masyarakat.

"Kegiatan sidak ini, kami ingin memastikan ketersediaan stok, harga dan kualitas bahan pokok penting di pasar aman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terutama jelang hari keagamaan," ujar Asisten II Setda Biak Otto Wanggai Selasa, 10 Februari 2026

Asisten II mengenakan pakaian dinas 

Kepala Kantor Bulog Cabang Biak. Armin Bandjar mengatakan, dalam dua minggu terakhir ini pihaknya dituntut memulihkan sejumlah harga bahan pokok, terutama minyak goreng merek Minyakita, yang rata rata harganya masih diatas harga enceran tertinggi (HET)

Menurutnya, Tim Satgas Pangan Biak Numfor kedepan mengupayakan  harga bahan pokok dapat menurun secara berlahan sesuai ketentuan undang – undang, sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran utama menerima minyak goreng dengan harga relatif murah.

Ia menegaskan bagi pedagang yang tidak komitmen dengan sejumlah persyaratan yang telah disepakati, akan dikenakan sangsi berupa memblacklist  yang bersangkutan agar menjadi contoh bagi pedagang nakal lainnya.

“Jika kedapatan pedagang tidak mematuhi kesepakatan harga beras SPHP sesuai program pemerintah maka mereka dikenakan sangsi berupa ijin usahanya bisa di cabut dan di proses hukum," ujar  Armin Banjar

Kepala bulog. 

Sementara Ketua Satgas Saber pelanggaran pangan Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumpaidus yang juga Kasat Reskrim Polres Biak Numfor mengatakan, dalam kegiatan sidak pihaknya telah menyita puluhan,barang kadaluarsa dan  ratusan karung beras kosong yang digunakan oknum pedagang untuk mencampur  beras kualitas rendah dan dijual dengan kemasan  premium atau SPHP.

Menurutnya tindakan ini menyalahi undang – undang Pangan nomor 18 tahun 2012 terkait standar keamanan pangan dan UU perlindungan konsumsi nomor 8 tahun 1999 tentang larangan menjual produk tidak sesuai standar.

Sementara untuk Para pelaku akan dilakukan pembinaan, bahkan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan denda sejumlah uang.

"Dalam kegiatan sidak kami juga menghimbaU para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang dan memanipulasi harga bahan pokok dan jenis pelanggaran lainnya, namun jika itu dilakukan maka konsekwensinya di tanggung sendiri sesuai hukum yang berlaku," ucap  Iptu Daniel Rumpaidus

Ketua satgas. 

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius tim satgas pangan Kabupaten Biak Numfor untuk terus melakukan pengawasan secara massif, terhadap bahan pokok di biak, upaya melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional agar tetap aman.

Rekomendasi Berita