16 Februari 2005: Protokol Kyoto Resmi Berlaku

  • 16 Feb 2026 13:09 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Tanggal 16 Februari 2005 menandai babak baru dalam diplomasi lingkungan global. Pada hari itu, Protokol Kyoto resmi mulai berlaku sebagai perjanjian internasional pertama yang secara hukum mewajibkan negara-negara maju menurunkan emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global. Protokol ini berada di bawah naungan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang diadopsi pada 1992.

Protokol Kyoto diadopsi pada 11 Desember 1997 di Kyoto, Jepang. Namun, perjanjian tersebut tidak langsung berlaku. Ia baru dapat dijalankan setelah memenuhi dua syarat: diratifikasi sedikitnya oleh 55 negara dan mencakup negara-negara yang mewakili minimal 55 persen total emisi karbon dioksida negara industri pada 1990. Pada 16 Februari 2005, BBC News melaporkan bahwa ratifikasi Rusia menjadi langkah penentu yang membuat protokol resmi berlaku secara hukum internasional. UNFCCC juga menyatakan bahwa ambang batas persentase emisi yang dipersyaratkan telah terlampaui.

Saat mulai berlaku, lebih dari 140 negara telah meratifikasi Protokol Kyoto, termasuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Menurut keterangan resmi UNFCCC pada 2005, protokol ini menetapkan target penurunan emisi yang mengikat secara hukum bagi 37 negara industri dan Uni Eropa untuk periode komitmen 2008–2012. Target keseluruhannya adalah penurunan rata-rata sekitar lima persen dibandingkan tingkat emisi tahun 1990. Dengan kata lain, negara-negara tersebut wajib menurunkan emisi mereka sesuai target yang telah disepakati dan melaporkannya melalui sistem pengawasan internasional.

Namun, Amerika Serikat (AS) tidak meratifikasi perjanjian ini. Dalam pemberitaan 16 Februari 2005, The New York Times menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden George W. Bush menolak bergabung karena menilai protokol tersebut tidak mewajibkan negara berkembang dengan tingkat emisi besar, seperti China dan India, untuk menurunkan emisi serta berpotensi berdampak pada perekonomian AS.

Meski pernah menjadi kerangka utama pengurangan emisi global, Protokol Kyoto kini tidak lagi berfungsi sebagai instrumen aktif penetapan target emisi. Peran tersebut kini sepenuhnya digantikan oleh Persetujuan Paris. Secara hukum, protokol ini belum dibubarkan dan masih tercatat dalam sistem hukum internasional. Hal itu karena masih ada proses administratif yang harus diselesaikan, termasuk pelaporan dan penyelesaian data emisi dari periode sebelumnya.

Namun secara operasional, kewajiban penurunan emisi di bawah Protokol Kyoto telah berakhir pada 31 Desember 2020. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi target baru yang ditetapkan menggunakan kerangka aturan Kyoto. Saat ini, hampir seluruh negara di dunia menjalankan kebijakan iklim mereka berdasarkan Paris Agreement atau Persetujuan Paris yang diadopsi pada 2015. Berbeda dengan Protokol Kyoto yang hanya mewajibkan negara maju, Persetujuan Paris mengharuskan semua negara—baik maju maupun berkembang—untuk menyampaikan dan memperbarui komitmen pengurangan emisi mereka. Dunia kini berada dalam tahap penyelesaian administrasi terakhir dari sistem yang dibentuk di bawah Protokol Kyoto. Sistem pencatatan dan pelaporan karbon peninggalan era tersebut dijadwalkan akan ditutup sepenuhnya pada 2026.

Rekomendasi Berita