Ikan Hasil Ilegal Fishing Akan di Lelang

  • 26 Mei 2025 19:52 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak :Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan asal Filipina di Samudera Pasifik utara Papua, beberapa pekan lalu.

Aksi yang dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

Dalam aksi itu sebanyak lima ton ikan hasil praktik illegal fishing yang telah diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak dan kini siap dilelang. Lelang merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga nilai ekonomis barang bukti yang mudah rusak.

Kepala Stasiun PSDKP Biak Numfor, Mochamad Erwin, mengatakan lelang dilakukan untuk mempertahankan nilai ekonomis ikan yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kejaksaan.

"Karena ikan ini kan barang yang mudah rusak.Habis itu kita harus cepat aja untuk mempertahankan nilai ekonomisnya kan. Karena itu bisa untuk PNBP nanti. Jadi nanti hasil dari pelelang ini akan kita serahkan ke kejaksaan dalam bentuk uang hasil pelelangnya, "ujar Erwin, Senin(26/5/2025)

Erwin menjelaskan akan ada proses tahap satu dan tahap dua, termasuk hasil lelang, yang diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti.

Disampaikan Ikan-ikan tersebut saat ini masih diamankan di palka Kapal FB YANREYD-293 yang telah melalui proses uji laboratorium dan dipastikan bebas formalin, tingkat kesegaran ikan tidaklah dalam kondisi terbaik, namun masih layak untuk dikonsumsi.

"Tapi masih layak untuk konsumsi. Makanya untuk nilai ini nanti kan siapa yang ikut pelelang nanti kan bisa dan harus beli sebanyak yang diumumkan,"jelasnya.

Erwin secara pribadi mengungkapkan keinginannya agar ikan-ikan tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat. Namun, ia menyadari bahwa aturan tidak memperbolehkan hal tersebut karena ikan merupakan barang bukti yang harus dimusnahkan setelah proses lelang.

Rencananya, proses lelang akan dimulai pada hari Senin kemarin dan dapat dilakukan di kantor PSDKP Biak atau di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Untuk diketahui harga penawaran minimum yang dibuka untuk 5 ton ikan tersebut adalah Rp 45 juta.

Rekomendasi Berita