Pemprov Bengkulu Siapkan THR P3K Paruh Waktu
- 13 Mar 2026 21:55 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Jumlah pegawai yang dipastikan menerima THR tersebut mencapai sekitar 4.367 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui akun media sosial TikTok pribadinya. Dalam pernyataannya, gubernur menegaskan bahwa pemberian THR kepada P3K paruh waktu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah masih menunggu data jumlah P3K paruh waktu dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Data tersebut nantinya akan dikumpulkan dan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan jumlah penerima serta menghitung kebutuhan anggaran yang harus disiapkan.
Pemberian THR bagi P3K paruh waktu ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa P3K yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, namun diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Artinya, besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan lama masa kerja serta penghasilan satu bulan yang diterima oleh masing-masing pegawai. Berdasarkan perkiraan sementara, alokasi anggaran untuk pembayaran THR bagi P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu diperkirakan mencapai sekitar dua miliar rupiah, namun angka tersebut masih menunggu hasil rekapitulasi data dari seluruh OPD.