KUHAP Baru Tegaskan Standar Keterangan Ahli Persidangan

  • 13 Mar 2026 13:54 WIB
  •  Bengkulu

*Oleh: Dr. Ir. M. Rochman, S.T., S.H., M.H., IPM., ACPE., Asean Eng.*

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu aspek yang menarik untuk dicermati adalah ketentuan mengenai keterangan ahli, khususnya yang diatur dalam Pasal 1 angka 51 KUHAP baru.

Dalam norma tersebut disebutkan bahwa ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu dan/atau pengalaman serta keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana. Rumusan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki konsekuensi hukum yang cukup signifikan dalam praktik peradilan pidana.

Standar Keahlian Dalam KUHAP Baru

Penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembuktian keahlian tidak semata-mata harus berasal dari pendidikan formal. KUHAP memberikan ruang bahwa keahlian dapat dibuktikan melalui jalur akademik maupun pengalaman profesional.

Pada jalur akademik, seseorang dapat dianggap memiliki kompetensi apabila mampu menunjukkan ijazah akademik, sertifikat keahlian, atau pendidikan khusus di bidang tertentu. Dalam konteks hukum pidana, misalnya pendidikan hukum yang memiliki fokus pada hukum pidana, sertifikasi keahlian hukum pidana, maupun pendidikan profesi yang relevan dengan perkara pidana.

Namun demikian, KUHAP juga mengakui bahwa keahlian tidak selalu lahir dari ruang kuliah. Pengalaman profesional juga dapat menjadi dasar pembuktian keahlian. Hal ini dapat berupa pengalaman praktik di bidang hukum pidana, penelitian ilmiah, publikasi akademik, maupun keterlibatan sebagai praktisi atau akademisi dalam berbagai perkara pidana.

Pentingnya Selektivitas Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya ketentuan tersebut, aparat penegak hukum harus lebih selektif dalam menghadirkan saksi ahli di persidangan. Hal ini penting agar keterangan ahli yang dihadirkan benar-benar memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa, sebagaimana juga berkaitan dengan ketentuan mengenai keterangan ahli dalam Pasal 235 KUHAP baru.

Selektivitas ini menjadi penting untuk menjaga kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana. Sebab, keterangan ahli sering kali menjadi salah satu unsur penting dalam membantu hakim memahami aspek teknis maupun ilmiah dari suatu perkara.

Hakim Sebagai Penentu Akhir

Dalam praktik persidangan pidana, keabsahan seorang ahli pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh ijazah atau sertifikat yang dimilikinya. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai kompetensi seorang ahli secara menyeluruh.

Beberapa aspek yang biasanya menjadi pertimbangan hakim antara lain latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, karya ilmiah atau publikasi, serta relevansi keahlian dengan perkara yang sedang diperiksa.

Apabila hakim menilai bahwa seseorang memiliki kompetensi yang memadai untuk menjelaskan aspek hukum pidana yang menjadi pokok sengketa, maka keterangan yang diberikan dapat diterima sebagai keterangan ahli dalam proses peradilan pidana.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai definisi dan standar ahli dalam KUHAP baru, diharapkan kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana menjadi semakin baik. Keterangan ahli tidak lagi sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sumber pengetahuan yang membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana.

"Penulis adalah Dosen tetap Magister Hukum di Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu.*

Rekomendasi Berita