SK PWI Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan

  • 30 Mei 2025 14:12 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis : Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa isu pemblokiran SK AHU oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hanya bersifat mencegah perubahan, bukan pencabutan.

Hal ini disampaikannya menanggapi kabar simpang siur terkait status hukum PWI Pusat, Selasa (27/5).

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra J Kede, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.

Ia menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta sengaja memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.

Selain itu, Hendra juga menjelaskan bahwa Putusan Sela PN Jakarta Pusat perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Putusan ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo.

“Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” jelas Hendra.

Rekomendasi Berita