Pemerintah Kabupaten Meranti Tegaskan Aturan Penamaan Jalan

  • 29 Sep 2025 09:31 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Selatpanjang : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H. Asmar tidak dapat dilaksanakan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aturan pemerintah terkait penamaan rupabumi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menyampaikan bahwa Bupati Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat. Namun sesuai ketentuan, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak dimungkinkan.

“Bupati Asmar berterima kasih atas penghormatan dan perhatian masyarakat. Namun aturan harus dijunjung tinggi, sehingga nama jalan tersebut diminta untuk dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” ujar Muhlisin, Minggu (28/9/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, menegaskan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa nama jalan tidak boleh menggunakan nama orang yang masih hidup.

Dengan demikian, Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan kembali bahwa sikap Bupati Asmar merupakan bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Rekomendasi Berita