Polres Baubau Ungkap Peredaran Ganja, Satu Pelaku Ditangkap
- 11 Feb 2026 12:28 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MA alias DL (22), warga Kabupaten Buton yang bekerja di Kota Baubau, diamankan polisi pada 31 Januari 2026.
MA ditangkap saat hendak menjemput paket kiriman di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka akan mengambil paket berisi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, mengungkapkan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan menguasai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 34,83 gram,” ujar IPTU Joni dalam rilisnya Rabu 11 Februari 2026.
Barang bukti ganja tersebut ditemukan terbungkus rapi di dalam sarung bantal, kemudian dilapisi plastik hitam untuk mengelabui petugas. Dari hasil penyelidikan awal, ganja tersebut dipesan tersangka secara online melalui sebuah akun Instagram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif mengonsumsi ganja.
IPTU Joni menambahkan, paket ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, sesuai alamat pengirim yang tertera pada paket. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah merantau ke Papua dan diduga sudah terbiasa mengonsumsi ganja sejak berada di sana.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.