BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

  • 13 Mar 2026 21:37 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Sekupang mendorong perusahaan-perusahaan besar di Kota Batam untuk turut berperan melindungi pekerja informal di sekitar lingkungan usahanya melalui kebijakan diskon iuran 50 persen BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, Sertakan BPU” yang digelar di Batam, pada awal Maret kemarin dengan melibatkan sejumlah perusahaan besar sebagai mitra strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, mengatakan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen menjadi momentum penting untuk memperluas kepesertaan pekerja informal yang selama ini belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perusahaan besar memiliki peran strategis dalam mendukung perlindungan pekerja yang berada di sekitar lingkungan operasional perusahaan, seperti pedagang kecil, pekerja jasa, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

“Melalui kebijakan diskon iuran 50 persen sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025, kami mengajak perusahaan-perusahaan besar untuk ikut berperan melindungi pekerja informal di sekitar lingkungan mereka. Dengan iuran yang lebih ringan, perusahaan dapat membantu menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sekitar,” ujar Budi Pramono.

Ia menjelaskan, pekerja sektor informal memiliki tingkat risiko kerja yang tidak kalah tinggi dibanding pekerja formal. Namun hingga saat ini masih banyak yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan tersebut, peserta BPU tetap memperoleh manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) meskipun iuran yang dibayarkan mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Dalam kegiatan FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan inisiatif “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”, yaitu program yang mendorong perusahaan untuk membantu mendaftarkan pekerja informal di sekitar lingkungan perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dengan melibatkan dunia usaha sebagai mitra dalam memperluas perlindungan jaminan sosial.

Budi Pramono menambahkan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan dunia usaha menjadi kunci dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.

“Kami berharap melalui FGD ini semakin banyak perusahaan yang tergerak untuk ikut serta melindungi pekerja di sekitar lingkungan usahanya. Dengan dukungan kebijakan pemerintah berupa diskon iuran serta kolaborasi dunia usaha, semakin banyak pekerja yang dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Budi.

Melalui berbagai upaya kolaboratif tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menargetkan peningkatan kepesertaan pekerja sektor informal di Kota Batam sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari berbagai risiko kerja serta memiliki jaminan perlindungan bagi diri dan keluarganya.

Rekomendasi Berita