Gondol Uang Tunai Rp375 Juta, YP dan SA Ditangkap Polresta Barelang
- 11 Mar 2026 17:39 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YP (43) di Hotel Harmona Inn, Kecamatan Tembilahan Kota dan SA (38) di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi. Kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian modus pecah kaca di Lubuk Baja, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Andreastian mengatakan, pelaku yang merupakan mantan residivis itu beraksi pada 4 Maret 2026 lalu dengan menggondol uang korban berinisial IW (41) senilai Rp 375 juta diparkirkan sebuah kopitiam. Uang itu rencananya akan digunakan korban untuk membayar THR karyawannya.
“Kejadiannya sekitar pukul 10.50 Wib, saat korban dan anaknya baru saja mengambil uang dari Bank BCA singgah dulu sebentar untuk makan di Kopitiam Laris. Uang itu dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam, yang diletakkan di bawah tempat duduk kemudi,” jelasnya di Mapolresta Barelang, Rabu, 11 Maret 2026.
Kompol Debby melanjutkan, sekitar 20 menit kemudian korban kembali ke parkiran dan mendapatkan kaca mobil depan bagian penumpang dalam keadaan pecah. Sontak, korban pun mengecek uang dalam kantong kresek tersebut, namun sudah raib.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Pada huruf f dijelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang diambil.
Sementara huruf g mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.