Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih
- 11 Mar 2026 16:04 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Seorang pria berinisial MY diduga menghabisi nyawa mantan kekasihnya berinisial AS yang juga seorang pria di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi Line pada Oktober 2024. Setelah beberapa kali bertemu, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara selama tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Andreastian mengatakan, selama pacaran korban memili sejumlah utang sebesar Rp 30 juta, pelaku pun membantu menyelesaikan hutang tersebut. Selain itu, pelaku juga beberapa kali memberikan bantuan berupa motor dan iPhone dan beberapa barang lainnya kepada korban termasuk uang tunai untuk biaya hidup harian.
“Hubungan keduanya mulai mengalami keretakan setelah pelaku mengetahui korban diduga berselingkuh. Meski sempat berdamai, pertengkaran kembali terjadi setelah pelaku kembali mengetahui korban menjalin kedekatan dengan pria lain,” jelasnya dilantai 3 Polresta Barelang, Rabu, 11 Maret 2026.
Tak lama setelah itu, pelaku sempat bekerja di Bali selama beberapa bulan. Setelah kembali ke Batam, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Namun korban meminta agar hubungan mereka diakhiri secara baik-baik karena telah dekat dengan orang lain.
Sejak saat itu, pelaku diketahui beberapa kali mengamati aktivitas korban. Hingga akhirnya pada Selasa, 10 Maret 2026, pelaku mendatangi lokasi tempat korban berada di kawasan Batu Besar.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap korban dan seorang pria lain berinisial AB yang berada bersama korban. Akibat kejadian itu, korban AS meninggal dunia.
“Pelaku menikam bagian tubuh korban menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia. Korban mengalami lebih dari dua luka tusukan di bagian punggung dan kepala,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan memesan ojek daring untuk menuju ke Polresta Barelang. Di tempat itu, pelaku kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.